
Ambon, IMIGRASI MALUKU – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku melaksanakan kegiatan Penyerahan Hasil Penilaian Ombudsman RI kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon pada Rabu (25/2).
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku yang diwakili oleh Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal, Jose Rizal. Tim Kanwil diterima langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Eben Rifqy Taufan, beserta jajaran.
Dalam kesempatan tersebut, dilakukan penyerahan secara resmi hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 dari Ombudsman Republik Indonesia kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon.
Berdasarkan hasil penilaian tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon memperoleh nilai 71,53 dengan kualifikasi “Sedang”. Nilai ini menunjukkan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik telah berjalan, namun masih terdapat beberapa komponen standar pelayanan yang perlu diperkuat.

Dalam penyampaiannya, Jose Rizal menegaskan bahwa hasil penilaian Ombudsman bukan sekadar angka, melainkan instrumen evaluasi untuk mengidentifikasi area perbaikan, khususnya dalam pemenuhan standar pelayanan publik dan pencegahan maladministrasi.
“Hasil ini harus menjadi bahan refleksi dan perbaikan bersama. Perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap komponen pelayanan yang belum optimal serta penyusunan rencana tindak lanjut yang terukur dan terdokumentasi,” ujar Jose Rizal.
Sementara itu, Eben Rifqy Taufan, menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti hasil penilaian tersebut melalui penguatan standar pelayanan, peningkatan pengawasan internal, serta pembinaan kepada petugas pelayanan guna mencegah potensi maladministrasi.

Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama antara Kanwil Ditjen Imigrasi Maluku dan jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon untuk menjadikan hasil penilaian sebagai dasar peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat, dengan target peningkatan nilai pada penilaian berikutnya hingga mencapai kualifikasi yang lebih tinggi.
