Latar Belakang Organisasi Imigrasi di Indonesia
Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) merupakan lembaga pemerintah Indonesia yang menangani urusan keimigrasian seperti paspor, visa, izin tinggal, pengawasan orang asing, dan penegakan hukum keimigrasian. Ditjen Imigrasi sebagai suatu organisasi pusat sudah ada sejak keberadaan jawatan imigrasi pada era awal kemerdekaan RI (pembentukan kantor pusat Jawatan Imigrasi pada 26 Januari 1960) sebagai bagian dari sistem imigrasi RI yang terus berkembang sejak 1950-an.
Perubahan Organisasi Imigrasi pada 2024–2025
Pada 21 Oktober 2024, pemerintah Indonesia melakukan restrukturisasi besar-besaran pemerintahan, dengan memisahkan urusan imigrasi dan pemasyarakatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) sesuai Peraturan Presiden Nomor 157/2024.
Dalam penataan tersebut, struktur organisasi imigrasi juga disusun ulang hingga ke tingkat wilayah (provinsi) sesuai Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2024 tentang organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi.
Pembentukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku
Sebagai bagian dari penataan administratif di era Kemenimipas, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kanwil Ditjen Imigrasi) di Provinsi Maluku dibentuk sebagai kantor vertikal yang mewakili Ditjen Imigrasi di tingkat provinsi. Pembentukan Kanwil-kanwil Ditjen Imigrasi ini secara formal mulai dijalankan bersamaan dengan penataan organisasi di akhir tahun 2024 dan awal 2025, termasuk pelantikan pejabatnya.
Pada 14 Januari 2025, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan melantik Kepala-kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi di semua provinsi, termasuk di Maluku — ini menandai berjalannya operasional Kanwil Imigrasi di Maluku secara resmi dalam struktur baru Kemenimipas.
