KABAR TERKINI ::.
IMIGRASI MALUKU BERTINDAK TEGAS, 11 WNA CHINA SEGERA DIDEPORTASI, PENGAWASAN ORANG ASING DI GUNUNG BOTAK DIPERKETAT

Ambon, IMIGRASI MALUKU – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon menetapkan sebanyak 11 warga negara asing (WNA) asal China untuk dideportasi karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal saat beraktivitas di kawasan tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru. Selasa (13/05).
Keputusan tersebut diambil setelah tim pengawasan keimigrasian melakukan pemeriksaan terhadap total 24 WNA yang berada di lokasi pertambangan Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Plh. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku, Abduraab Ely menjelaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Maluku terus dilakukan secara intensif dan terukur melalui koordinasi bersama jajaran imigrasi di daerah.
“Pengawasan terhadap orang asing dilakukan secara rutin melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di setiap kabupaten/kota, termasuk di Pulau Buru. Selain pengawasan mandiri, operasi gabungan juga dilakukan berdasarkan informasi dan data yang akurat sehingga setiap tindakan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur,” ujar Abduraab Ely.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Eben Rifqi Taufan menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, sebanyak 11 WNA dinyatakan melanggar ketentuan keimigrasian karena melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
“Sebanyak 13 orang lainnya dinyatakan memiliki dokumen dan perizinan yang sesuai dengan kegiatan mereka di lapangan. Sebagian di antaranya diketahui terlibat dalam aktivitas edukasi dan pendampingan teknis kepada masyarakat lokal, terutama terkait pengoperasian alat berat seperti ekskavator dan metode penambangan,” jelas Eben Rifqi Taufan saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon.

Menurut Eben, proses deportasi terhadap 11 WNA tersebut dijadwalkan berlangsung dalam waktu satu hingga dua hari ke depan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menjelaskan bahwa keberadaan para WNA asal China tersebut telah masuk dalam sistem pengawasan keimigrasian sejak awal kedatangan mereka di Indonesia.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam menyampaikan informasi terkait keberadaan orang asing. Informasi yang tidak berdasarkan data resmi dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Maluku, khususnya pada kawasan strategis yang menjadi perhatian publik.


TIM GABUNGAN IMIGRASI MALUKU AMANKAN 24 WNA CHINA DI KAWASAN GUNUNG BOTAK

Kabupaten Buru, IMIGRASI MALUKU – Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku, bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), melakukan operasi pengamanan terhadap sejumlah Warga Negara Asing (WNA) di kawasan tambang Gunung Botak, Kabupaten Buru, pada Selasa (5/5). Operasi ini merupakan langkah strategis sekaligus tindak lanjut dari upaya penertiban kawasan tambang ilegal yang sebelumnya telah dilakukan oleh Satgas PKH bersama Kodam XV/Pattimura pada Minggu (3/5) lalu. Kehadiran tim imigrasi di lapangan bertujuan untuk memastikan bahwa keberadaan serta aktivitas setiap orang asing di wilayah tersebut telah memenuhi ketentuan hukum keimigrasian yang berlaku.
Dalam proses pengembangan dan penelusuran lebih lanjut di lokasi, tim gabungan menemukan bahwa jumlah WNA yang beraktivitas di kawasan tersebut sebanyak 24 orang WNA asal China. Berdasarkan pemeriksaan dokumen administratif di lapangan, diketahui bahwa seluruh warga negara asing tersebut berada di wilayah Maluku di bawah naungan PT Harmoni Alam Manise yang bertindak selaku pihak penjamin.
Menyikapi temuan ini, Kabid Gakkum dan Patnal, Jose Rizal, menegaskan komitmen institusinya dalam menegakkan kedaulatan hukum tanpa kompromi. "Kami berkomitmen penuh dalam penanganan masalah ini. Seluruh WNA tersebut akan segera dibawa ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. Kami ingin memastikan apakah visa dan izin tinggal yang mereka gunakan sudah sesuai peruntukannya atau tidak. Segala bentuk pelanggaran yang ditemukan nantinya pasti akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkap Jose Rizal dalam pernyataannya. Langkah ini diambil guna menjamin transparansi dan mencegah penyalahgunaan dokumen keimigrasian di wilayah tersebut.

Saat ini, ke-24 WNA tersebut sedang dalam proses mobilisasi dari Kabupaten Buru menuju Kota Ambon setelah surat pemanggilan ke penjamin WNA. Setibanya di Ambon, mereka akan segera diarahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon untuk menjalani pemeriksaan mendalam serta pengambilan keterangan resmi. Proses audit dokumen ini nantinya akan menjadi dasar bagi pihak Imigrasi dalam menentukan tindakan hukum selanjutnya, baik berupa tindakan administratif keimigrasian maupun langkah hukum lainnya sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Hasil Survei April 2026, Pelayanan Kanwil Ditjen Imigrasi Maluku Tunjukkan Tren Positif

Ambon, IMIGRASI MALUKU – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku mencatat hasil yang cukup baik dalam pelaksanaan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) periode April 2026.
Berdasarkan data yang dihimpun, nilai SPAK mencapai 3,95 dari skala 4, sementara nilai SKM berada pada angka 3,89 dari skala 4. Hasil ini menunjukkan adanya persepsi positif masyarakat terhadap aspek integritas serta kualitas pelayanan yang diberikan oleh jajaran Imigrasi Maluku.
Capaian tersebut menjadi bagian dari evaluasi berkelanjutan dalam upaya meningkatkan mutu layanan publik. Berbagai langkah pembenahan terus dilakukan, mulai dari penyederhanaan proses layanan, peningkatan kompetensi petugas, hingga penguatan pengawasan internal.
Pihak Kanwil Ditjen Imigrasi Maluku menyampaikan bahwa hasil survei ini akan dijadikan sebagai bahan refleksi untuk mempertahankan hal-hal yang sudah berjalan baik, sekaligus memperbaiki aspek yang masih perlu ditingkatkan. Fokus utama tetap diarahkan pada pelayanan yang responsif, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Partisipasi masyarakat dalam mengisi survei juga dinilai berperan penting dalam memberikan gambaran objektif terhadap kinerja pelayanan. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan terus memberikan masukan sebagai bagian dari proses perbaikan yang berkelanjutan.
Ke depan, Kanwil Ditjen Imigrasi Maluku berkomitmen untuk terus menjaga konsistensi pelayanan dan melakukan penyesuaian yang diperlukan agar layanan keimigrasian semakin efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
#ImigrasiMelayani #PelayananPublik #ImigrasiMaluku
Menuju Imigrasi yang Adaptif - Kanwil Imigrasi Maluku Ikuti Rapat Penilaian Klasifikasi UPT Secara Daring

Ambon, IMIGRASI MALUKU - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku turut berpartisipasi aktif dalam Rapat Pelaksanaan Penilaian Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian yang dilaksanakan secara daring pada Rabu, 29 April 2026. Kegiatan ini menjadi bagian penting dari rangkaian simulasi pembahasan dalam rangka penyusunan regulasi baru berupa Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait klasifikasi UPT Keimigrasian di seluruh Indonesia.
Rapat tersebut diikuti oleh jajaran satuan kerja keimigrasian dari berbagai wilayah, termasuk seluruh kantor imigrasi di bawah naungan Kanwil Imigrasi Maluku. Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta memastikan kesiapan setiap unit kerja dalam menghadapi proses klasifikasi yang lebih terstruktur, transparan, dan berbasis data.
Dalam pelaksanaannya, setiap kantor imigrasi diharapkan mampu melakukan pemetaan kapasitas organisasi dan kinerja secara objektif. Hal ini menjadi krusial agar klasifikasi yang akan ditetapkan nantinya benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan, baik dari sisi beban kerja, pelayanan publik, hingga dukungan sumber daya yang dimiliki.
Dalam sambutannya, Kepala Bagian Tata Laksana Biro Sumber Daya Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ikram, menegaskan bahwa peningkatan klasifikasi kantor imigrasi tidak dapat dilakukan secara subjektif, melainkan harus didukung oleh data dan dokumen yang valid serta relevan. Seluruh data tersebut diwajibkan untuk diinput melalui sistem berbasis Google Drive yang telah disediakan oleh pusat sebagai bagian dari mekanisme penilaian yang terintegrasi.

“Setiap UPT akan melalui tahapan penilaian yang komprehensif. Oleh karena itu, akurasi data dan kelengkapan dokumen menjadi kunci dalam menentukan pola klasifikasi kantor imigrasi ke depan,” ujar Ikram.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa proses klasifikasi ini akan menjadi dasar dalam penataan organisasi yang lebih efektif dan efisien. Dengan klasifikasi yang tepat, diharapkan setiap kantor imigrasi dapat menjalankan fungsi dan perannya secara optimal sesuai dengan tingkat kompleksitas tugas yang diemban.
Selain membahas mekanisme penilaian, Direktorat Jenderal Imigrasi juga menyampaikan rencana akan dilaksanakannya sosialisasi terkait perubahan organisasi dan tata kerja (Orta) dalam waktu dekat. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian penamaan serta klasifikasi kantor imigrasi, yang diharapkan mampu meningkatkan kinerja organisasi secara menyeluruh.
Partisipasi Kanwil Imigrasi Maluku dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung reformasi birokrasi dan penguatan kelembagaan di lingkungan keimigrasian. Dengan kesiapan data, koordinasi yang baik, serta pemahaman yang komprehensif terhadap kebijakan baru, diharapkan seluruh UPT di wilayah Maluku dapat beradaptasi dan berkembang sesuai dengan tuntutan pelayanan publik yang semakin dinamis.
Sinergi dengan Dinas Koperasi, Kanwil Ditjenim Maluku Dorong Tata Kelola Koperasi yang Profesional
Ambon, IMIGRASI MALUKU – Semangat kemandirian ekonomi dan penguatan kelembagaan kembali digaungkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku. Pada Selasa, 28 April 2026, seluruh pegawai mengikuti kegiatan penguatan dan sosialisasi koperasi yang menghadirkan tim dari Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Maluku. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mendorong pembentukan Koperasi Primer di bawah naungan Koperasi Konsumen Induk Imigrasi Indonesia (INKOPIM).
Kegiatan yang berlangsung di aula kantor wilayah tersebut diawali dengan penyambutan hangat kepada tim Dinas Koperasi dan UMKM oleh Pelaksana Harian Kepala Kantor Wilayah, Abduraab Ely. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya koperasi sebagai instrumen ekonomi yang mampu memperkuat kesejahteraan pegawai sekaligus membangun solidaritas dan kemandirian di lingkungan kerja.
“Pembentukan koperasi bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan upaya nyata untuk meningkatkan kesejahteraan bersama. Dengan dukungan INKOPIM, kita berharap koperasi ini dapat berjalan profesional dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Sammy Kolatlena, seorang Penyuluh Koperasi dari Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Maluku. Dalam sesi tersebut, peserta mendapatkan pemahaman komprehensif mengenai koperasi, mulai dari definisi hingga teknis pembentukannya.
Secara rinci, materi yang disampaikan mencakup berbagai aspek penting, antara lain definisi koperasi sebagai badan usaha berbasis keanggotaan, landasan hukum yang mengatur keberadaan koperasi di Indonesia, serta prinsip-prinsip dasar seperti keanggotaan sukarela, pengelolaan demokratis, dan pembagian sisa hasil usaha secara adil.
Selain itu, dijelaskan pula berbagai bentuk dan jenis koperasi, termasuk koperasi konsumen, koperasi simpan pinjam, hingga koperasi jasa. Peserta juga diberikan pemahaman mengenai struktur organisasi koperasi yang terdiri dari rapat anggota, pengurus, dan pengawas sebagai perangkat utama dalam menjalankan roda organisasi.
Tidak kalah penting, pembahasan mengenai permodalan koperasi turut menjadi sorotan. Dijelaskan bahwa sumber modal koperasi dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, serta modal penyertaan lainnya. Hal ini menjadi fondasi penting dalam memastikan koperasi dapat beroperasi secara sehat dan mandiri.
Dalam sesi interaktif, para pegawai tampak antusias mengajukan pertanyaan, khususnya terkait syarat pembentukan koperasi, penyusunan anggaran dasar, hingga mekanisme pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Kegiatan ini menjadi momentum awal bagi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku untuk membangun ekosistem koperasi yang kuat dan berdaya saing. Dengan adanya pembentukan Koperasi Primer di bawah INKOPIM, diharapkan tercipta wadah ekonomi yang tidak hanya memberikan manfaat finansial, tetapi juga mempererat kebersamaan antarpegawai.
Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa transformasi birokrasi tidak hanya menyentuh aspek pelayanan publik, tetapi juga kesejahteraan internal aparatur. Dengan semangat gotong royong yang menjadi ruh koperasi, Imigrasi Maluku optimistis mampu menciptakan model pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan dan inspiratif.



