
Ambon, IMIGRASI MALUKU – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon menetapkan sebanyak 11 warga negara asing (WNA) asal China untuk dideportasi karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal saat beraktivitas di kawasan tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru. Selasa (13/05).
Keputusan tersebut diambil setelah tim pengawasan keimigrasian melakukan pemeriksaan terhadap total 24 WNA yang berada di lokasi pertambangan Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Plh. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku, Abduraab Ely menjelaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Maluku terus dilakukan secara intensif dan terukur melalui koordinasi bersama jajaran imigrasi di daerah.
“Pengawasan terhadap orang asing dilakukan secara rutin melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di setiap kabupaten/kota, termasuk di Pulau Buru. Selain pengawasan mandiri, operasi gabungan juga dilakukan berdasarkan informasi dan data yang akurat sehingga setiap tindakan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur,” ujar Abduraab Ely.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Eben Rifqi Taufan menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, sebanyak 11 WNA dinyatakan melanggar ketentuan keimigrasian karena melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
“Sebanyak 13 orang lainnya dinyatakan memiliki dokumen dan perizinan yang sesuai dengan kegiatan mereka di lapangan. Sebagian di antaranya diketahui terlibat dalam aktivitas edukasi dan pendampingan teknis kepada masyarakat lokal, terutama terkait pengoperasian alat berat seperti ekskavator dan metode penambangan,” jelas Eben Rifqi Taufan saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon.

Menurut Eben, proses deportasi terhadap 11 WNA tersebut dijadwalkan berlangsung dalam waktu satu hingga dua hari ke depan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menjelaskan bahwa keberadaan para WNA asal China tersebut telah masuk dalam sistem pengawasan keimigrasian sejak awal kedatangan mereka di Indonesia.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam menyampaikan informasi terkait keberadaan orang asing. Informasi yang tidak berdasarkan data resmi dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Maluku, khususnya pada kawasan strategis yang menjadi perhatian publik.


