Ambon, IMIGRASI MALUKU – Semangat kemandirian ekonomi dan penguatan kelembagaan kembali digaungkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku. Pada Selasa, 28 April 2026, seluruh pegawai mengikuti kegiatan penguatan dan sosialisasi koperasi yang menghadirkan tim dari Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Maluku. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mendorong pembentukan Koperasi Primer di bawah naungan Koperasi Konsumen Induk Imigrasi Indonesia (INKOPIM).
Kegiatan yang berlangsung di aula kantor wilayah tersebut diawali dengan penyambutan hangat kepada tim Dinas Koperasi dan UMKM oleh Pelaksana Harian Kepala Kantor Wilayah, Abduraab Ely. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya koperasi sebagai instrumen ekonomi yang mampu memperkuat kesejahteraan pegawai sekaligus membangun solidaritas dan kemandirian di lingkungan kerja.
“Pembentukan koperasi bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan upaya nyata untuk meningkatkan kesejahteraan bersama. Dengan dukungan INKOPIM, kita berharap koperasi ini dapat berjalan profesional dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Sammy Kolatlena, seorang Penyuluh Koperasi dari Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Maluku. Dalam sesi tersebut, peserta mendapatkan pemahaman komprehensif mengenai koperasi, mulai dari definisi hingga teknis pembentukannya.
Secara rinci, materi yang disampaikan mencakup berbagai aspek penting, antara lain definisi koperasi sebagai badan usaha berbasis keanggotaan, landasan hukum yang mengatur keberadaan koperasi di Indonesia, serta prinsip-prinsip dasar seperti keanggotaan sukarela, pengelolaan demokratis, dan pembagian sisa hasil usaha secara adil.
Selain itu, dijelaskan pula berbagai bentuk dan jenis koperasi, termasuk koperasi konsumen, koperasi simpan pinjam, hingga koperasi jasa. Peserta juga diberikan pemahaman mengenai struktur organisasi koperasi yang terdiri dari rapat anggota, pengurus, dan pengawas sebagai perangkat utama dalam menjalankan roda organisasi.
Tidak kalah penting, pembahasan mengenai permodalan koperasi turut menjadi sorotan. Dijelaskan bahwa sumber modal koperasi dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, serta modal penyertaan lainnya. Hal ini menjadi fondasi penting dalam memastikan koperasi dapat beroperasi secara sehat dan mandiri.
Dalam sesi interaktif, para pegawai tampak antusias mengajukan pertanyaan, khususnya terkait syarat pembentukan koperasi, penyusunan anggaran dasar, hingga mekanisme pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Kegiatan ini menjadi momentum awal bagi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku untuk membangun ekosistem koperasi yang kuat dan berdaya saing. Dengan adanya pembentukan Koperasi Primer di bawah INKOPIM, diharapkan tercipta wadah ekonomi yang tidak hanya memberikan manfaat finansial, tetapi juga mempererat kebersamaan antarpegawai.
Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa transformasi birokrasi tidak hanya menyentuh aspek pelayanan publik, tetapi juga kesejahteraan internal aparatur. Dengan semangat gotong royong yang menjadi ruh koperasi, Imigrasi Maluku optimistis mampu menciptakan model pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan dan inspiratif.
