Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku
Kedudukan
-
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Imigrasi.
-
Berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Imigrasi.
-
Dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi.
-
Berkedudukan di ibu kota Provinsi Maluku.
Tugas
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku mempunyai tugas:
Melaksanakan kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi di wilayah Provinsi Maluku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi
a. Koordinasi pelaksanaan kebijakan keimigrasian di bidang:
penegakan hukum dan keamanan keimigrasian;
pelayanan dan fasilitas keimigrasian;
perlintasan orang di tempat pemeriksaan imigrasi;
kerja sama keimigrasian; dan
teknologi informasi keimigrasian;
b. Pembinaan dan bimbingan teknis kepada Kantor Imigrasi dan unit pelaksana teknis keimigrasian di wilayah kerjanya;
c. Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Imigrasi dan tempat pemeriksaan imigrasi di wilayah kerjanya;
d. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan keimigrasian di wilayah kerjanya kepada Direktur Jenderal Imigrasi;
e. Pelaksanaan koordinasi lintas sektor dengan instansi pemerintah dan pemangku kepentingan terkait dalam rangka pengawasan orang asing dan penegakan hukum keimigrasian;
f. Pelaksanaan urusan administrasi Kantor Wilayah, meliputi:
kepegawaian;
keuangan;
perencanaan;
ketatausahaan; dan
pengelolaan barang milik negara; dan
g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
