Kedudukan, Tugas dan Fungsi

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku

 

Kedudukan
  • Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Imigrasi.

  • Berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Imigrasi.

  • Dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi.

  • Berkedudukan di ibu kota Provinsi Maluku.

 

Tugas

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku mempunyai tugas:

Melaksanakan kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi di wilayah Provinsi Maluku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Fungsi

a. Koordinasi pelaksanaan kebijakan keimigrasian di bidang:

  • penegakan hukum dan keamanan keimigrasian;

  • pelayanan dan fasilitas keimigrasian;

  • perlintasan orang di tempat pemeriksaan imigrasi;

  • kerja sama keimigrasian; dan

  • teknologi informasi keimigrasian;

b. Pembinaan dan bimbingan teknis kepada Kantor Imigrasi dan unit pelaksana teknis keimigrasian di wilayah kerjanya;

c. Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Imigrasi dan tempat pemeriksaan imigrasi di wilayah kerjanya;

d. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan keimigrasian di wilayah kerjanya kepada Direktur Jenderal Imigrasi;

e. Pelaksanaan koordinasi lintas sektor dengan instansi pemerintah dan pemangku kepentingan terkait dalam rangka pengawasan orang asing dan penegakan hukum keimigrasian;

f. Pelaksanaan urusan administrasi Kantor Wilayah, meliputi:

  • kepegawaian;

  • keuangan;

  • perencanaan;

  • ketatausahaan; dan

  • pengelolaan barang milik negara; dan

g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 
Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Maluku
PikPng.com school icon png 2780725   Jln. Namalatu, Latuhalat, Kecamatan Nusaniwe – Ambon
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-9699-0960
PikPng.com email png 581646   kanwil.imigrasi.maluku@imigrasi.go.id
     
facebook ditjenim   twitter ditjenim   instagram ditjenim   Youtube ditjenim   rss ditjenim
logo 1
 
Kantor Imigrasi
Kelas I TPI
Tanjung Priok


  Jl. Melati No.124 A, RT.1/RW.12, Rawabadak Utara, Kec. Koja, Kota Jakarta Utara, Daerah Khusus Jakarta 14230, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08123456789
PikPng.com email png 581646   kanimpriok.dki@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi